Kamis 03 Mar 2011 13:08 WIB

BI Diduga Lakukan Pembiaran Nasabah Fiktif Bank Century

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Bank Century
Foto: ANTARA
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum Arga Tirta Kirana, Humphrey Jemat, menganggap banyak kejanggalan dalam proses pidana kasus Bank Century. Menurutnya, penegak hukum hanya berani mengusut karyawan Bank Century dan tidak berani menyentuh Bank Indonesia.

Padahal, ujar Humphrey, berdasarkan fakta persidangan, terjadi pembiaran pengucuran kredit kepada nasabah fiktif Bank Century oleh pejabat Bank Indonesia. "Sampai kini pihak pengawas eksternal yakni Bank Indonesia tidak ada yang diproses hukum," ujar Humphrey setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/3).

Humphrey mengungkapkan pengucuran terhadap sepuluh debitur Bank Century ada dalam lingkup pengawasan Bank Indonesia. Menurutnya, pelapor ketidakbenaran prosedur adalah direktorat investigasi moneter dan perbankan Bank Indonesia. "Jadi bukan oleh bagian pengawasan BI," ujarnya.

Artinya, ungkap Humphrey, ada oknum pengawas Bank Indonesia yang melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di Bank Century. Selain itu, Humphrey mempertanyakan soal tuntutan dan vonis terhadap pemilik empat nasabah fiktif Bank Century, Tariq Khan.

Menurutnya, tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan penjara sangat ringan. Terlebih, ungkapnya, jaksa tidak mengajukan banding atas vonis hakim dengan pidana sepuluh bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement