Jumat 04 Mar 2011 10:10 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Gunakan Pembuktian Terbalik di Kasus Gayus

Red: Djibril Muhammad
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sangat fleksibel menggunakan proses pembuktian terbalik untuk memaksimalkan penuntasan berbagai kasus-kasus pajak yang berkaitan dengan kasus terpidana Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. "Kita (KPK) belum tahu apakah akan menggunakan pembuktian terbalik. Tapi jika itu dibutuhkan akan digunakan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (4/3).

Hingga saat ini penanganan kasus pajak terkait Gayus di lembaga antikorupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu belum dapat dipastikan apakah pembuktian terbalik akan digunakan jika nanti memang ada kasus yang berkenaan dengan pajak tersebut meningkat statusnya menjadi penyidikan.

"Sekarang kan masih penyelidikan. Jadi kita tidak mau berandai-andai apakah pembuktian terbalik akan digunakan atau tidak, karena harus dilihat juga kasusnya seperti apa," ujar dia.

Johan mengatakan Indonesia memang belum memiliki undang-undang khusus pembuktian terbalik. Namun berkaitan dengan pasal gratifikasi, pembuktian terbalik dapat digunakan. Dalam evaluasi dua mingguan pada Selasa (22/2), Wakil Presiden Boediono memang meminta penanganan kasus mafia pajak mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Halomoan Tambunan agar diarahkan ke proses pembuktian terbalik.