REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Hari ini (4/3), Jaksa Cirus Sinaga masih diperiksa penyidik Polri terkait penggagalan penuntutan kasus Gayus Tambunan.
Hal ini dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar. "Jaksa Cirus Sinaga sekarang lagi diperiksa dimintai keterangan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, dalam pesan singkat, Jumat (4/3).
Ia menambahkan pemeriksaan Cirus berkaitan dengan perbuatan yang diduga melakukan penggagalan penuntutan dan persidangan perkara korupsi Gayus Tambunan. Perbuatan Cirus karena melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Cirus Sinaga diduga melanggar pasal 5, pasal 12 huruf e dan atau pasal 23 UU 31/1999 sebagaimanan telaah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Cirus dikenakan pasal 5, pasal 12 huruf e dan pasal 23 UU tipikor," tegasnya