REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengawasan Kejaksaan Agung memeriksa seluruh penuntut umum perkara Bank Bank Century dengan terdakwa pengusaha Pakistan, Tariq Khan. "Rencananya kita akan memeriksa dari sisi fungsionalnya untuk JPU perkara Tariq Khan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kejagung dan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin (7/3).
Seperti diketahui, Kejagung melakukan evaluasi dan eksaminasi tersebut terkait dengan penuntut umum perkara tersebut, yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal vonis terhadap pengusaha Pakistan yang berpasporkan Inggris itu, kurang dari dua pertiga tuntutan penuntut umum, yakni, 10 bulan penjara. Padahal tuntutannya 18 bulan kurungan.
Tariq merupakan terdakwa penggelapan dan pidana perbankan kasus Bank Century. Dirinya menjadi pemilik empat debitur fiktif Bank Century yang mendapatkan kucuran senilai Rp 360 miliar dengan tidak melalui prosedur yang benar.
Sebelumnya, Marwan Effendy, menyatakan, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, maka akan dipertimbangkan memeriksa fungsional jaksanya secara langsung. Ia menyebutkan jaksa yang menangani perkara Tariq Khan itu, yakni, Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awali Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi dan Dedy Sukarno. Dikatakan, pihaknya membentuk dua tim inspektur untuk melakukan eksaminasi kasus tersebut.