Selasa 08 Mar 2011 18:34 WIB

Diduga Bunuh Bayinya, TKI Terancam Hukuman Mati

Hukum Mati
Hukum Mati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI), Emi binti Katma Mumu (29), asal Desa/Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman mati di Arab Saudi. Emi dikenakan tuduhan membunuh bayinya sendiri.

Kepala Sub-Direktorat Perlindungan dan Advokasi TKI Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa pada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Suwarji, di Jakarta, Selasa (8/3), menyatakan Emi kini meringkuk di tahanan Markas Kepolisian Daman, Arab Saudi. Emi ditahan oleh kepolisian Damam, Arab Saudi, atas laporan majikannya, Fatt Said Alsarrat. Emi kabarnya dipergoki membunuh bayinya dan kemudian membuangnya ke dalam kantong plastik pada 2010 lalu.

Emi berangkat ke Arab Saudi pada akhir 2009 dalam keadaan hamil. Emi saat ini sedang menghadapi persidangan oleh majelis hakim di Arab Saudi.

Suwarji menyatakan pihaknya sedang berusaha membantu membebaskan Emi dari ancaman hukuman pancung dengan memberikan surat pemberian maaf dari Enjang bin Pahrudin, suami Emi. "Pernyataan maaf Enjang, suami Emi binti Katma Mumu, dibuat pada 1 November 2010 lalu. Suratnya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Arab yang kemudian diserahkan ke majelis hakim yang menyidangnya di Arab Saudi," kata Suwarji.

Pernyataan pemberian maaf Enjang itu dipakai bahan pertimbangan untuk bisa membebaskan Emi dari ancaman hukuman mati. "Saya meminta agar istri saya dibebaskan atau dicabut dari hukuman dan segera dipulangkan," kata Enjang dalam surat pernyataan maaf sebagaimana disampaikan Suwarji. Pernyataan pemberian maaf juga diperkuat oleh pernyataan dari orang tua Enjang, Pahrudin (53 tahun).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement