Rabu 24 Oct 2012 18:40 WIB

Jumhur: Dua TKI di Malaysia Harus Dibebaskan

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dua TKI kakak beradik Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) di Malaysia tidak bersalah sehingga harus dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Mereka tidak melakukan kejahatan dan harus dibebaskan," katanya di Jakarta, Rabu, vonis hukuman mati dari pengadilan banding di Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia, 18 Oktober 2012.

Jumhur menegaskan TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalbar yang bekerja di arena permainan (play station), Selangor, milik Hooi Teong Sim sejak 2009 itu hanya menangkap seorang pencuri warga Malaysia, Kharti Raja, di tempat penginapan mereka di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor, pada 3 Desember 2010.

Frans membekuk pencuri dan sempat membawa ke lantai bawah, namun tiba-tiba pencuri mengalami pingsan serta meninggal di lokasi tersebut, ujar Jumhur.

Pengadilan Majelis Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta seorang temannya berwarga Malaysia sekitar Juni-Juli 2012 dan mereka dinyatakan bebas alias tidak bersalah.

Keluarga korban tidak terima dan mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi. Ternyata, Frans dan Dharry yang dijadikan perkara tuntutan dalam pengadilan banding itu, sedangkan kawannya dari Malaysia tak diikutkan dalam proses banding.

"Putusan banding yang menghukum Frans maupun Dharry dengan vonis mati oleh hakim tunggal Nur Cahaya Rashad sungguh aneh, mengingat keduanya memang tidak bersalah dan telah dinyatakan oleh putusan sidang sebelumnya," kata Jumhur.

Jumhur mengatakan kasus Frans dan Dharry dalam penanganan KBRI Kuala Lumpur untuk melanjutkan ke tingkat Mahkamah Rayuan. "Persidangannya masih menunggu waktu dan akan diupayakan agar Frans maupun Dharry diputus bebas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement