REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Prof KH Umar Shihab meminta pemerintah melarang Jamaah Ahmadiyah dan pihaknya akan siap membina anggota jamaah itu. "Kalau tidak dilarang, maka orang-orang yang fanatik akan terus mengganggunya. Bagi MUI, upaya mencegah kerusakan itu lebih utama daripada upaya meraih manfaat," katanya di Surabaya, Selasa (8/3).
Di sela-sela pembukaan Munas VII LDII di Surabaya yang dihadiri 1.300 peserta se-Indonesia, ia menegaskan bahwa pelarangan kegiatan yang sudah dilakukan beberapa daerah akan membuatnya sadar.
"Pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia itu melarang paham Ahmadiyah yang menyimpang dari paham Islam, karena itu pemerintah pusat harus merespons dan kami siap membina," katanya.
Menurut dia, SKB Tiga Menteri dari Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung sebenarnya sudah membekukan kegiatan Jamaah Ahmadiyah. Namun hal itu terbukti tidak membuat anggota jamaah itu menjadi sadar.
"Karena itu, pemerintah perlu melarang, seperti halnya MUI yang sudah jelas melarang ajarannya yang sesat dari ajaran Islam itu. Pemerintah jangan menunggu korban yang lebih besar lagi, tapi hendaknya lebih mengantisipasi," katanya.