REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR, Nining Indra Saleh, mengemukakan rencana pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,1 triliun lebih memasuki tahap akhir. Nining kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (11/3) menjelaskan bahwa pembangunan gedung baru 36 lantai itu sudah diputuskan DPR pada 19 Oktober 2010.
Setjen DPR adalah pelaksana kebijakan pembangunan gedung itu. Keputusan DPR secara tegas menyatakan pembangunan gedung baru dimulai awal 2011.
Rapat terakhir pimpinan DPR, pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) serta Setjen DPR menyimpukan bahwa keputusan pembangunan gedung baru sudah final. Menurut dia, saat ini seluruh tahapan telah memasuki pelaksanaan pembangunan gedung karena semua kebijakan dan keuangan sudah selesai dan sudah diputuskan.
"Mulai 14 Maret 2011 masuk tahapan pengumuman tender di media massa. Itu akan dilakukan secara terbuka," katanya. Sedangkan pada 5 Mei 2011 dilakukan pembukaan dokumen penawaran dan pada 16 Mei 2011 dilakukan pengambilan sampul penawaran tender.
"Kami akan libatkan BPK dan KPK serta pihak terkait," katanya. Keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembangunan gedung itu, katanya, sudah disetujui pimpinan lembaga itu dan pimpinan DPR.
Sedangkan mengenai harga gedung, Setjen DPR telah meminta Kementerian Pekerjaan Umum untuk menganalisis harga gedung dan standarnya. Kementerian Pekerjaan Umum, katanya, sudah memperkirakan harga gedung senilai Rp1,138 triliun sedangkan biaya secara keseluruhan akan mencapai Rp1,164 triliun. Pembangunan gedung akan dilakukan melalui alokasi anggaran selama tiga tahun berturut-turut.