REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus masa Jaksa Agung Hendarman Supandji, Marwan Effendy, menjelaskan kejaksaan tidak pernah melakukan penyelidikan mau pun penyidikan terkait kasus Taufik Kiemas. Marwan yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan ini pun menganggap pemberitaan dari WikiLeaks tentang pemberhentian kasus Taufik Kiemas hanya merupakan isapan jempol.
"Berita itu bisa saja isapan jempol. Sosial isu kan gampang sekali beredar. Saya selama jadi Jampidsus tidak pernah melihat baik di penyidikan mau pun penyelidikan," ujar Marwan usai Sholat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/3).
Termasuk, ungkapnya, tentang proyek pembangunan jalan lingkar luar di Banyuwangi dan soal proyek penjualan kapal tanker yang melibatkan Laksamana Sukardi. Marwan menjelaskan proyek pembangunan tersebut terjadi ketika 2004 sedangkan dirinya masuk sekitar 2008.
Waktu yang bersamaan dengan masa jabatan Hendarman Supandji. Untuk kasus penjualan kapal tanker, Marwan mengaku telah melakukan penghentian dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akan tetapi, ia menyanggah ada keterlibatan Taufik Kiemas dalam kasus itu.
"Jangan karena orang PDIP dikaitkan ke pak TK," ujarnya. Ia pun menjelaskan dengan adanya penghentian kasus tersebut maka negara diuntungkan. "Neken SP3 negara malah diuntungkan kok. jadi nggak ada," jelasnya. (aby).