REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap tersangka kasus mafia hukum, Jaksa Cirus Sinaga, telah selesai atau tuntas. Namun kenapa mantan Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Antasari Azhar ini tidak ditahanan?. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, penyidik Polri tidak memiliki kepentingan untuk menahan Cirus. Apalagi, lanjutnya, Cirus cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan Kamis (10/3) lalu, merupakan yang ketiga bagi Cirus dalam kasus mafia hukum. Cirus cukup kooperatif," kata Anton yang ditemui Republika di Jakarta, Jumat (11/3).
Ia menambahkan Cirus ditahan atau tidak, merupakan wewenang dari penyidik Polri. Namun sampai saat ini, penyidik merasa belum perlu untuk menahan Cirus. Cirus yang tidak ditahan merupakan keputusan dalam gelar perkara internal penyidik Polri.
Cirus telah dicecar sebanyak 104 pertanyaan dari penyidik. "Penyidik merasa cukup dengan pemeriksaan terhadap Cirus. Ia ditanya 104 pertanyaan," imbuhnya.
Pertanyaan tersebut, Anton menambahkan, seputar kasus penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang terhadap dakwaan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang. "Pemeriksaan ketiga itu sudah dianggap selesai dan tidak perlu dilakukan penahanan," tegasnya.
Cirus sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus pembuatan surat rencana tuntutan (rentut) dan menghalang-halangi penuntutan perkara Gayus Tambunan. Pada pemeriksaan Kamis (10/2) lalu, Cirus diperiksa selama 17 jam.