REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJYA, MALAYSIA - Malaysia merupakan negara terkini yang akan melarang botol susu plastik mengandung zat eracun Bisphenol A atau BPA, bersama dengan Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara lain. Kementerian Kesehatan Malaysia Liow Tiong Lai mengumumkan pemerintah telah memutuskan untuk melarang penjualan botol bayi mengandung BPA, zat kimia yang biasa digunakan dalam pembuatan plastik, terutama tempat makanan dan minuman serta sering digunakan sebagai pembatas kaleng makanan.
Para pakar mengatakan ketika diisi oleh kandungan yang panas ke dalam botol plastik itu, sekitar tiga hingga tujuh per miliar Bisphenol tercampur dalam susu formula bayi, menyebabkan kerugian terhadap kesehatan bayi. Larangan tersebut akan berlaku pada Maret 2012.
Botol bayi di Malaysia diproduksi dalam negeri, sebagian berasal dari impor. "Peraturan tersebut merupakan langkah pencegahan meski belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa botol bayi berkandungan BPA dinilai berbahaya terhadap bayi bila terkena zat tersebut," jelas Menkes.
"Tetapi BPA dikenal menyebabkan kelainan hormonal dan pertumbuhan, pihak kemkes tidak berani mengambil resiko tersebut," kata Liow. AS, Kanada Australia, Selandia Baru dan Uni Eropa sudah melarang penggunaan botol tersebut.
China kemungkinan akan mengambil langkah serupa, berdasarkan pernyataan pejabat kementerian kesehatan pada awal bulan ini bahwa pihak berwenang telah memulai penelitian mengenai peleburan jumlah BPA pada botol bayi guna menaksir dampaknya terhadap kesehatan anak.