Senin 14 Mar 2011 16:59 WIB

DPR Segera Panggil Dubes AS dan Dubes Australia

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menegaskan, DPR memiliki mekanisme untuk melakukan pemanggilan kepada Duta Besar yang bertugas di Indonesia. Dalam kasus Wikileaks, DPR memiliki wewenang untuk memanggil Dubes AS dan Dubes Australia. Hal itu bisa dilakukan DPR jika respon yang dilakukan pemerintah tidak memuaskan.

"Tidak ada salahnya nanti DPR memanggil Dubes AS dan Dubes Australia, apakah diperlukan atau tidak nanti kita minta dulu pendapat fraksi," kata Taufik, Senin (14/3). Dia menegaskan, saat ini kasus pemberitaan The Age dan Sidney Morning Herald yang memakai sumber Wikileaks sudah cukup ditangani oleh Kementerian Luar Negeri, tidak perlu ditanggapi Presiden.

"Menanggapi informasi dari Wikileaks ini beberapa tahap, saat ini respon dari pihak eksekutif cukup oleh Kemenlu saja," ujar Taufik. Dia meminta Kemenlu mengeluarkan nota protes diplomatik kepada AS dan Australia terkait informasi yang dikeluarkan oleh Wikileaks. Kemenlu diminta tidak hanya mengundang Dubes kedua negara saja.

Wikileaks, kata Taufik, sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Dia menganggap informasi itu hanya pepesan kosong dan bualan saja. "Saya memberikan apresiasi terkait dengan ketenangan Presiden dalam menangani masalah ini," katanya. Hal itu karena ujung tombak dalam penyelesaian masalah ini adalah Kemenlu.

Terkait dengan pemanggilan Dubes AS dan Australia, Taufik mengingatkan, pemberitaan The Age yang menyinggung tentang 'abuse power', tidak hanya menyangkut pada kredibilitas tokoh-tokoh nasional yang disebut dalam tulisan saja, namun telah menyinggung legitimasi parlemen juga. Taufik mengatakan, The Age telah menyebut soal kekuasaan, sementara kekuasaan di Indonesia ini sudah ada sistemnya, di dalamnya parlemen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement