Kamis 17 Mar 2011 20:17 WIB

Soal RUU BPJS, DPR Tagih Janji Pemerintah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DPR, Zuber Safawi menagih janji pemerintah soal tindak lanjut permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait sifat RUU BPJS. Pasalnya, ujar dia di Jakarta, Kamis, dalam rapat kerja terakhir antara Pansus BPJS DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkeu Agus Martowardoyo pada 9 Februari lalu, pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan RUU itu.

Menkeu Agus beralasan akan meminta fatwa kepada MA terlebih dahulu mengenai RUU BPJS, apakah bersifat penetapan (beschikking) atau pengaturan (regeling). "Kami meminta kejelasan sampai di mana upaya pemerintah meminta fatwa MA tersebut, karena justru beredar kabar surat permohonan fatwa ke MA belum ada," kata Zuber.

Di luar itu, Zuber menilai sebenarnya permohonan fatwa kepada MA terkait sifat RUU BPJS ini pun tidak perlu. "Pansus sudah banyak mendapat masukan dari pakar dan ahli hukum tata negara, bahwa UU BPJS bersifat penetapan dan pengaturan, bahkan di UU SJSN juga disebutkan secara eksplisit," tambahnya.

Pasal 52 ayat (2) UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbunyi "Semua ketentuan yang mengatur mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan".

Melihat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterbitkann pada 2004, artinya sudah hampir tujuh tahun sejak UU tersebut disahkan, belum ada satupun amanah UU SJSN yang dijalankan pemerintah, karena badan penyelenggaranya belum juga terbentuk. Bahkan sesuai UU SJSN, tenggat UU BPJS sudah lewat dua tahun lalu, tepatnya 19 Oktober 2009.

"DPR hingga sekarang masih sabar menunggu aksi nyata pemerintah, namun kami juga memahami aksi rakyat yang mulai kehilangan kesabaran," kata Zuber.

Anggota FPKS itu kembali mengingatkan adanya konsekuensi atas kelalaian yang dilakukan pemerintah terkait realisasi jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi hal itu juga merupakan amanah konstitusi, tercantum jelas di Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement