REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah Indonesia membantah keras laporan WikiLeaks yang dimuat di harian The Age dan Sydney Morning Herald yang berisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyalahgunakan kekuasaannya.
Namun politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, dalam laporannya hari Kamis kemarin, koran Australia `The Age` membantah kalau laporannya menyangkut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bersumber dari Kedubes AS dan kemudian dibocorkan `Wikileaks hanyalah "sampah".
"Koran `The Age` menjelaskan, penting untuk dicatat, bahwa laporan ini bukanlah hanya berdasarkan satu atau beberapa dokumen saja," katanya melalui hubungan telefon seluler, Kamis malam, mengutip `The Age`.
Bambang Soesatyo selanjutnya menjelaskan, `The Age` memastikan, laporan mereka itu berdasarkan dari banyak dokumen atau kabel yang dikumpulkan oleh Diplomat Senior AS selama bertahun-tahun dengan kontak-kontak tidak sembarangan.
"Koran Australia itu juga memaparkan, laporan tersebut telah membuka babak baru hubungan AS-Indonesia dan memunculkan kritisisme di Jakarta khususnya istana," tuturnya.
Namun demikian, kata Bambang Soesatyo, `The Age` kembali menegaskan posisinya tidak untuk menghakimi Presiden Yudhoyono atas isi kabel yang sebelumnya merupakan rahasia.
"Oleh karenanya, (`The Age`) tidak akan meminta maaf atas tindakannya mengekspose isi kabel dan menjadikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sorotan publik," katanya.
Ditambahkan, bocoran menunjukkan, apa yang SBY sebut sebagai `New Indonesia` -Indonesia bebas korupsi- masih merupakan ilusi.
Hal ini, demikian Bambang Soesatyo mengutip "The Age`, sangat memalukan, mengingat SBY selama ini menikmati reputasi sebagai pribadi yang jujur dan dianggap sebagai reformis pro demokrasi paling penting.
"Karena itu, `The Age` lalu menyarankan Pemerintah Indonesia melakukan investigasi untuk membuktikan tuduhan tersebut, (bahwa SBY telah melakukan korupsi dan `Abuse of Power`)," katanya lagi.
Sebab, lanjut Bambang Soesatyo masih berdasar laporan terbaru `The Age`, demokrasi Indonesia dibuktikan dan diuji dengan adanya tuduhan yang menggangu tersebut.