Jumat 18 Mar 2011 21:16 WIB

Mendagri: SKB Ahmadiyah TIdak akan Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri tentang Ahmadiyah tidak akan dicabut sampai ada keputusan yang bersifat permanen.

"Saat ini SKB tiga Menteri merupakan jalan terbaik bagi penyelesaian persoalan Ahamdiyah, dan kalau dicabut akan terjadi kekosongan rujukan hukum," kata Gamawan Fauzi di Padang, Jumat usai menerima penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) dari Universitas Negeri Padang.

Dikatakannya, SKB tiga Menteri tentang Ahmadiyah merupakan produk hukum yang telah berlaku sejak ditetapkan pada tahun 2008. "Ke depan, pada 22 Maret 2011, pemerintah akan menggelar dialog nasional Agama Islam yang membahas Ahmadiyah guna mencarikan solusi.

"Hal ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negri, Menteri Agama dan Kejaksaaan untuk mencari solusi permanen terhadap persoalan Ahmadiyah," katanya.

Terkait dengan adanya tuntutan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai anarkis, Gamawan mengatakan perlu dilakukan evaluasi.

"Membubarkan ormas yang diduga anarkis tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa ada bukti karena ini terkait persoalan hukum," kata dia.

Menurut dia, harus ada tiga tahapan yang mesti dilalui untuk bisa membubarkan ormas tersebut yang didahului dengan memberikan peringatan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement