REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3), menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Menteri Sosial RI Periode 2001-2009, Bachtiar Chamsyah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarung, sapi, dan mesin jahit. Setelah menerima putusan tersebut, Bachtiar menyatakan memikirkan dulu apakah menerima atau banding.
Mengenakan baju batik panjang coklat dan peci hitam, Bachtiar duduk di kursi terdakwa menghadap majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rae Sumba. Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Berbeda dari sidang-sidang Bachtiar sebelumnya, pada sidang pembacaan vonis ini ruangan sidang yang terletak di lantai satu Gedung Pengadilan Tipikor ini dipenuhi pengunjung dan wartawan dari media cetak dan elektronik sehingga membuat deretan kursi yang ada di ruangan penuh.
Saat majelis hakim membacakan fakta hukum di persidangan, Bactiar tampak tenang. Matanya tidak terlepas dari masing-masing anggota majelis hakim yang bergantian membaca fakta persidangan itu. Hal tersebut masih terjadi saat Ketua Majelis Hakim, Tjokorda membacakan putusan terhadapnya pada pukul 10.52 WB.
"Menyatakan Dr (HC) H. Bachtiar Chamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan menghkum Dr (HC) Bachtiar Chamsyah dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," kata Tjokorda saat membacakan putusan tersebut.
Majelis hakim juga mengharuskan Bachtiar untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika ia tidak membayarnya maka hukumannya penjaranya akan ditambah selama 3 bulan. Bachtiar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bachtiar telah melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sapi impor pada 2004, pengadaan sarung pada 2006-2008, pengadaan mesin jahit sepanjang 2004-2006. Akibat kebijakannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 33,7 miliar.
Dalam putusan hukumannya itu, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringangkan untuk memberikan putusan hukuman untuk Bachtiar. Hal yang meringankan adalah Bachtiar dianggap berjasa pada negara saat menjabat sebagai Menteri Sosial dan tidak menikmati hasil korupsi.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah keputusannya menunjuk langsung rekanan pengadaan mesin jahit menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Usai membacakan putusannya itu, majelis hakim menanyakan apakah Bachtiar menerima atau melakukan banding.
Setelah beridiskusi dengan kuasa hukumnya, Bachtiar menyatakan untuk memikirkan terlebih dahulu. "Izinkan saya untuk memikirkan sesuai dengan kewenangan undang-undang yang diberikan kepada terdakwa, saya ucapkan terima kasih pada yang mulia majelis hakim dan penuntut umum," ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan 22 Februari 2011 lalu, JPU menuntut Bachtiar dengan hukuman pidana penjara tiga tahun dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menyebutkan bahwa mantan menteri sosial ini bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor, dan Pasal 2 ayat 1 Jo 18 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo 65 UU Tipikor.
Setelah sidang ditutup, Bachtiar memberikan sedikit keterangan kepada wartawan. Atas putusan itu, Bachtiar meminta kepada siapapun yang saat ini masih menjabat sebagai seorang pemimpin untuk hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan. Karena, kebijakan yang dibuat saat ini bisa berarti positif atau negatifdi masa yang akan datang.
"Kan terbukti, saya tidak menikmati hasil korupsi, kebijakan saya di masa lalu saya rasa tidak ada yang salah tapi saat ini dianggap negatif," ujarnya.