REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pasca keluarnya Surat Keputusan no. 2975/K/Pdt/2009 pada tanggal 26 April 2010 lalu, pihak tergugat yaitu Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai pihak peneliti urung mengumumkan merek-merek susu formula yang tercemar enterobacter sakazakii. Padahal dalam surat keputusan tersebut pihak tergugat harus memberikan informasi merek-merek susu formula yang terkontaminasi enterobacter sakazakii.
Ketiga pihak tergugat menyatakan belum menerima salinan amar keputusan Mahkamah Agung.''Sampai Februari 2010, IPB sebagai tergugat satu atau pemohon kasasi satu belum menerima pemberitahuan atas putusan Mahkamah Agung (MA),'' tutur Dedi Muhammad Tauhid, Kepala Hukum dan Organisasi Institut Pertanian Bogor (IPB) di Jakarta, Kamis (10/2).
Dedi mengatakan dengan belum diterimanya salinan surat keputusan dan belum diberitahukan secara resmi maka sampai hari ini belum bisa melaksanakan sesuai amar kebutuhan tersebut.
Sementara Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan bahwa pihak Kemkes juga mengatakan belum menerima salinan keputusan MA tersebut.Pihaknya membaca salinannya dari situs miliki MA.
Di sisi lain Endang mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh IPB mempunyai mempunyai independensi. Sehingga IPB tidak punya kewajiban melaporkan hasil penelitian pada Kemkes.''Saya sampai diperes-perespun tidak bisa mengumumkan karena memang saya tidak tahu merek apa saja yang terdeteksi tercemar enteroacter sakazakii pada penelitian itu,'' tutur dia.