REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan tidak akan menyebutkan merk susu formula yang tercemar bakteri Enterobacter sakazakii. Lantaran, hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memberikan tembusan surat keputusan kasasi yang mengharuskan tiga lembaga (Kemenkes, BPOM, dan IPB) mengumumkan merk susu formula yang tercemar.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, I Wayan Teguh Witawan mengatakan IPB tidak akan menindaklanjuti dan mengumumkan merk susu formula berbahaya jika belum menerima surat keputusan MA. "IPB sebagai lembaga penelitian independen tidak akan mau ditekan oleh pihak mana pun," tegasnya di DPR, Kamis (17/2). Seperti diketahui, dari peneliti IPB pada periode 2003-2006, ditemukan sejumlah susu formula tercemar bakteri.
Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian rutin dan berkala untuk menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri dan aman dikonsumsi. Disebutkannya, dari hasil sigi dari 2008 hingga 2011 oleh Badan POM tidak menemukan cemaran Enterobacter sakazakii itu.
Menurut dia, Kemenkes tidak turun melakukan penelitian. "Kemenkes tidak pernah mengetahui merk dan jenis susu formula yang diteliti IPB sehingga Keputusan Kasasi MA tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh Kemenkes," tegasnya. Menkes menjamin bahwa produksi susu formula di atas tahun 2008 tidak ada lagi yang mengandung Enterobacter sakazakii sesuai dengan ketentuan dari Codex Alimentarius Commission (CAC).