Rabu 09 Mar 2011 15:41 WIB

Di Jakarta, Truk Tidak Boleh Beredar dari Pukul 05.00-09.00

Rep: esthi maharani/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, TANAH ABANG – Pembatasan truk tetap dilakukan. Hanya saja, untuk sementara pembatasan itu hanya dilakukan selama empat jam yakni pukul 05.00-09.00. “Daripada tidak beroperasi sama sekali, kita berlakukan pada jam tersebut,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa pada Rabu, (9/3) saat acara Seminar Rencana Pembangunan MRT Jakarta di Hotel Sahid Sudirman.

Ia mengakui belum semua pihak menyetujui pembatasan jam operasional ini, yakni PT Pelindo II. Keputusan ini pun sebenarnya masih jauh dari pada target. Sebab, baik pihak Polda Metro maupun Pemprov DKI mengusulkan kalau kontainer tidak boleh beroperasi dari jam 05.00 hingga 21.00.

Menurut Royke, permasalahan yang ada dalam persoalan lalu lintas di Jakarta terlalu ribet. Karena melibatkan banyak stakholder yang harus dilibatkan walau hanya mengatur lalu lintas. "Banyak stekholder yang terlibat, seperti Kemenhub (Kementerian Perhubungan) karena merupakan jalan nasional,” katanya.

Direncanakan pembatasan ini akan dilakukan pada 1 April 2011. Dalam beberapa bulan kedepan, akan dilihat respon warga mengenai hal ini. Tak menutup kemungkinan jika dampaknya berpengaruh pada terurainya kemacetan jalan, pembatasan jamnya bisa ditambah. “Jadi, penambahan jam operasional ini dimunculkan dari masyarakat,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement