Jumat 02 Apr 2010 06:10 WIB

Jakbar Gelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Rep: c22/ Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day akan digelar di Jakarta Barat pada 11 April mendatang. Sejak pukul 06.00 hingga 12.00,  kawasan wisata Kota Tua, Jalan Kali Baru Barat, Roa Malaka, Taman Sari, Jakarta Barat akan ditutup dan kendaraan dialihkan ke jalan alternatif.

Lokasi ini dipilih karena sudah menjadi ikon pariwisata kota. Selain itu, menurut Kasubbid Bidang Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Barat, Zaky Reza, juga dilihat dari tingkat kepadatan arus lalu lintas dan kemacetan.

Menurut dia, ada hal tertentu yang perlu diperhitungkan saat satu tempat ditetapkan sebagai areal bebas kendaraan bermotor. Salah satunya, jalan yang ditetapkan harus memiliki rute  alternatif.

"Jangan sampai kita asal menutup jalan tanpa memberikan alternatif lainnya. Masyarakat nanti malah kerepotan," ujarnya Kamis (1/4). Tak hanya itu, lokasi yang ditetapkan sebagai tempat hari bebas kendaraan bermotor pun harus memiliki sistem melingkar, dilewati rute angkutan umum yang tetap, dapat digunakan untuk bersepeda atau kendaraan tidak bermotor lainnya, areal parkir yang mencukupi, jalan yang berada di daerah perkantoran, perdagangan, atau perumahan, serta jalan yang memiliki potensi pencemaran.

Ia mengatakan pengadaan car free day di Jakbar ini adalah kali keempat sejak 2008. "Pada 2007 pernah dilakukan car free day tapi pihak provinsi yang berinisiatif. Namun sejak 2008, kita ikut berperan dan berpartisipasi," tuturnya.

Pengadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) ini berdasarkan Perda No 2 tahun 2005 pasal (27) yang menyebutkan bahwa dalam rangka pemulihan mutu udara ditetapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada kawasan tertentu. Selain itu, pengadaan HBKB ini juga berdasar Instruksi Gubernur Nomor 93 tahun 2007 tentang Pelaksanaan HBKB pada kawasan tertentu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement