JAKARTA--Oknum polisi pelaku pemukulan terhadap wartawan Koran Jakarta, Kristian Ginting, kini sedang diburu Divisi Profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Oknum tersebut terancam dikenakan sanksi disiplin dan hukuman pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/4).
Menurut Boy, apa yang dilakukan oknum tersebut telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Karena itu, dia menghimbau kepada korban untuk segera melapor ke Propam. ''Tentunya kami akan proses. Pelaku akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,'' ujarnya.
Kejadian yang menimpa wartawan Koran Jakarta, Kristian Ginting, terjadi di sekitar Pasar Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa (6/4). Kejadian bermula saat Kristian menanyakan kepada petugas Polsek Ciputat terkait kondisi kemacetan panjang di flyover Ciputat
Pertanyaan dari sang wartawan ternyata memancing amarah seorang oknum polisi.Tanpa alasan yang jelas, seorang petugas berpakaian hitam langsung memukul Kristian.
Kekerasan yang menimpa Kristian tidak berhenti di situ. Ketika dia hendak menanyakan identitas pelaku pemukulan, beberapa petugas berseragam polisi langsung mengeroyoknya.
Peristiwa ini menjadi sebuah pukulan telak bagi institusi kepolisian yang kini sedang disorot akibat ulah perwira yang tersandung kasus mekelar kasus (markus). Selain itu, peristiwa ini menambah catatan hitam di tubuh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya disorot akibat ulah beberapa anggotanya yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat sipil. Beberapa kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah kasus penembakan terhadap seorang pejudi receh di Depok, serta tindak pemukulan yang menimpa sejarawan UI, JJ Rizal.