JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menunjukkan bukti foto dan dokumen pemindahan makam Mbah Priok di Koja, Jakarta Utara, dalam rapat paripurna lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban Gubernur atas kerusuhan pada 14 April lalu.
Foto-foto yang ditunjukkan Gubernur menunjukkan proses pemindahan yang dilakukan Dinas Pemakaman pada 21 Agustus 1997, yang kemudian dikuatkan dengan surat Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta pada 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11 juga menyebutkan bahwa makam Mbah Priok telah dipindahkan ke TPU Semper.
"Hal ini juga didukung oleh fakta fisik tanah berdasarkan hasil foto udara pada 1997 yang membuktikan bahwa di atas lahan PT Pelindo II tersebut tidak terdapat bangunan atau dalam kondisi kosong," kata Gubernur dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis.
Gubernur juga menjelaskan bahwa jauh sebelum dilaksanakan tindakan penertiban, pihak-pihak yang bersengketa sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan lewat jalan musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah lewat koordinasi Wali Kota Jakarta Utara.
Jika jalan musyawarah mufakat itu tidak tercapai maka diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga agar yang bersangkutan membongkar sendiri bangunan tanpa izin yang ada di atas tanah obyek sengketa. "Apabila peringatan ini juga tidak dipatuhi, barulah dikeluarkan surat perintah penertiban," kata Gubernur.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan bahwa tanggung jawab keseluruhan peristiwa kerusuhan yang telah menewaskan tiga petugas Satpol PP dan melukai ratusan orang lainnya itu berada pada Gubernur DKI Jakarta, sesuai aturan perundangan.
"Ini dapat dilihat dalam konteks penanganan kasus Priok, instruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sedangkan tindakan operasional dilakukan oleh Walikota Jakarta Utara," katanya.
Seusai penjelasan Gubernur, Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan yang memimpin rapat paripurna mengatakan bahwa Dewan akan memberikan rekomendasi sebagai jawaban atas penjelasan Gubernur.