BOGOR--Operasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diadakan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Satpol PP, Rabu (5/5) mendapat reaksi pro dan kontra. Di lingkungan Gedung Komuni Gading yang tidak jauh dari Gedung Walikota, terdapat stiker tandingan terhadap stiker KTR dari Dinkes.
Stiker tersebut bertuliskan Stiker Kawasan Bebas Rokok. Yang isinya setiap orang yang tidak merokok didenda maksimal satu buah rokok. Setiap lembaga yang melarang merokok didenda 10 bungkus rokok. dan Setiap badan yang melarang merokok akan didenda satu lusin bungkus rokok.
Stiker tersebut ditempelkan di tempat yang masih termasuk kategori KTR. Yakni tempat yang masih memiliki atap. Seorang pemilik warung rokok, Aji, mengatakan ia tidak tahu siapa yang menempelkan stiker tersebut.
Menyikapi hal ini, Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Rubaeah, mengatakan pihaknya sudah melaporkan ke PPNS. "Ya sudah biasa suatu kebijakan baru pasti ada pro dan kontra. Tetapi kami terus sosialisasikan supaya masyarakat mengerti dan tidak ada lagi kontra dengan kebijakan wali kota (Perda no 12 tahun 2009)," kata Rubaeah.
Pemberlakuan perda no 12 tahun 2009, mendapatkan reaksi pro dan kontra. Yang kontra adalah perokok aktif. Maman, seorang perokok yang sudah merokok sejak bangku SMU mengatakan, merokok merupakan hak seseorang.
Bagi perokok pasif, mereka juga menuntut hak mereka untuk tidak terpapar asap rokok. "Saya juga punya hak untuk tidak terkena asap rokok," kata Adel, salah seorang karyawan swasta.
Sementara di tempat terpisah, Bambang Budianto, kepala satpol pp, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan mengusut siapa yang menempelkan stiker tersebut.