REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Maraknya keberadaan minimarket di Kabupaten Bogor ternyata membuat resah para pedagang tradisional. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi UKM (Disperindagkop UKM) berencana membicarakannya dalam sebuah rapat.
"Iya kami akan membicarakannya dalam rapat mengenai hal ini," kata Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Bogor, Udin Syamsudin, Rabu (2/6). Berdasarkan data Diskoperindagkop UKM Kabupaten Bogor tahun 2010, ada sekitar 371 minimarket yang tersebar di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
Jumlah yang banyak itu membuat sekitar 3710 usaha kecil merasa tersaingi. Di rapat nanti akan dibahas mengenai jam operasional minimarket, dan penertiban minimarket yang bermasalah dengan perizinan.
Terkait hal itu, saat ini sedang digodok Peraturan Bupati tentang penertiban operasional minimarket. Tindak lanjut Kebijakan Pemerintah Daerah antara lain, melarang minimarket beroperasi sebelum memiliki perizinan yang lengkap seperti IPPT, IMB, HO, SIUP, TDP, dan waralaba. Juga minimarket dilarang buka 24 jam.
Kata Kepala Bidang Perdagangan, Aan Surya Priyana, nantinya, apabila penertiban telah berjalan, pedagang tradisional juga akan diberikan pelatihan manajemen toko.
Saat ini juga tengah dibentuk tim terpadu untukpenertiban mini market. Tim ini gabungan dari beberapa dinas terkait seperti Disperindag, Cipta Karya, Binamarga, Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bappeda dan Satpol PP. Setelah tim terbentuk akan dibuat rancangan SK Bupati.