REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA--Orang tua siswa dihimbau untuk tidak memenuhi permintaan sekolah untuk melakukan pembayaran apapun sebelum kegiatan belajar mengejar (KBM) berlangsung. Sanksi tegas siap dilayangkan bagi oknum pendidik yang nekat memungut uang dari orang tua siswa saat masih proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang dulu sering disebut Penerimaan Siswa Baru (PSB).
Ketentuan berlaku bukan hanya bagi sekolah reguler, tapi juga untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Intrenasional (SBI). Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, Taufik Yudhi Mulyanto, tidak menampik jika masih ada upaya dari oknum sekolah untuk mengambil keuntungan dari calon orang tua saat proses PPDB.
Untuk itu Taufik menyerukan kepada orang tua siswa untuk tidak segan-segan melaporkan ke pos pengaduan Dinas Pendidikan DKI. Sesuai ketentuan, pembicaraan mengenai pungutan berupa sumbangan baru dapat dilakukan setelah siswa yang bersangkutan menjalani KBM. “Jadi haram hukumnya saat PPDB membicarakan uang apalagi memungutnya,” tegas Taufik, Kamis (3/6).
Dihubungi terpisah, Iman Satria, anggota Komisi E DPRD DKI, menyatakan pungutan liar di masa PPDB merupakan masalah yang rutin tiap tahunnya terjadi. Untuk itu transparansi anggaran harus diterapkan di setiap sekolah terutama di sekolah RSBI dan SBI yang memang memungkinkan untuk dilakukan pungutan sumbangan.
“Harus ada terobosan dari Disdik untuk mengikis kecurigaan terkait masalah ini,” ujarnya. Di antaranya menghapus tahapan pada PPDB yang rentan akan praktik korupsi. Seperti wawancara antara pihak sekolah dengan orang tua murid dan proses lapor diri. “Pada tahap ini biasanya kerap terjadi permintaan bayaran dari orang tua. Terlebih siswa yang bersangkutan telah dinyatakan diterima di sekolah tersebut,” sambungnya.
Sementara itu, dari agenda pendidikan yang dilansir Disdik DKI, PPDB tahap I untuk tingkat SD akan berlangsung pada 14-16 Juni 2010. Sedangkan untuk tahap II PPDB akan dibuka pada 21-22 Juni 2010. Sehari kemudian setiap calon siswa diharuskan untuk melakukan proses lapor diri. Sedangkan untuk KBM akan dimulai pada 12 Juli mendatang. Untuk tingkat SMP sederajat, PPDB akan dibuka mulai 23-25 Juni dan SMA/SMK, 1 hingga 3 Juli.
Dijelaskan Taufik, setiap calon siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikannya diberi kesempatan menentukan pilihan. Untuk calon siswa SD sebanyak 3 sekolah, dan SMP serta SMA/SMK sebanyak 5 sekolah.