REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hati-hati bagi para pengemudi. Meski sudah bersusah payah untuk mendapat surat izin mengemudi (SIM), bukan berarti seseorang bisa bebas berkendara dan tenang dengan hanya mengurusi perpanjangan izin. SIM seseorang bisa saja dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan kemungkinan tersebut. “Kalau pengemudi kerap lalai mengemudikan kendaraannya atau menderita penyakit dalam, bisa saja SIM-nya dicabut,” ungkap Boy di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/6).
Boy mensinyalir ketidakjujuran warga saat pengajuan pembuatan SIM, terutama dalam mengisi riwayat penyakitnya. “Kalau memang memiliki penyakit dalam, seperti jantung, ginjal, epilepsy dan sejenisnya, harap dilaporkan,” ujarnya.
Dia menyatakan informasi itu sangat berharga bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti apakah seseorang layak atau tidak memiliki izin mengemudi. Lagi pula, imbuh dia, penentuan kelayakan juga penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Boy menerangkan bisa jadi akibat menulis riwayat penyakit yang mengajukan SIM, akhirnya dia tidak mendapatkan lisensi mengemudi. Namun demikian, tambahnya, pengendara kendaraan bermotor lainnya kan tidak menjadi korban kecelakaan.
Sangat mungkin, kata Boy, pengemudi yang memiliki penyakit dalam tapi punya SIM gara-gara tak jujur mengisi riwayat penyakitnya tiba-tiba kambuh hingga kehilangan kesadaran saat berkendara. Akibatnya kendaraan lepas kendali dan menabrak pengendara lainnya.
“Ini fatal,” ujarnya menekankan. Boy berharap warga yang mengajukan pembuatan SIM jujur menulis riwayat penyakit dalamnya. “Untuk keselamatan bersama,” tegasnya.