Jumat 02 Jul 2010 03:53 WIB

Pimpinan DPRD DKI Bantah Surat Panggilan KPK

Rep: c14/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Sejumlah pimpinan dewan dan fraksi mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat itu, 10 anggota dewan dipanggil untuk dimintai konfirmasi dugaan gratifikasi dalam investigasi kerusuhan Priok.

Ketua TPF DPRD DKI, Lulung Lunggana, mengelak adanya surat tersebut. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini secara tegas mengaku belum mengetahui adanya surat pemanggilan dari KPK. “Tidak ada surat panggilan,” katanya.

Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan, juga mengelak adanya surat pemanggilan tersebut. Sebaliknya, dia melimpahkan persoalan kasus Mbah Priok kepada TPF. “Saya belum tahu ada surat itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 anggota DPRD DKI Jakarta terkait dugaan gratifikasi kasus Mbah Priok. Informasi yang dihimpun, surat penggilan tersebut ditujukan kepada sembilan anggota Tim Pencari Fakta (delapan utusan fraksi dan satu unsur pimpinan DPRD). Sedangkan satu orang lagi diduga dari unsur pimpin DPRD.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement