REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pabrik ekstasi beromzet Rp 7,2 milyar digerebek. Di dalam lokasi penggerebekan di apartemen The City Resort Tower Bougenville lantai 17 ditemukan 5.745 butir ekstasi.
Prekursor untuk membuat barang haram itu juga terhampar di dalam apartemen seluas 40 meter persegi itu. Dua orang tersangka diamankan. Mereka adalah warga Tionghoa yang sudah memroduksi ekstasi selama 6 bulan.
Penggerebekan ini bermula dari tertangkapnya seorang pengedar, LCC alias AC, di Hotel Bintang Baru Jl Dr Soetomo, Jakarta Pusat. Dari tangannya, ekstasi sebanyak 5 butir dan 1,3 gram sabu diamankan.
LCC menginformasikan barang haram yang dimilikinya didapat dari apartemen di Cengkareng. 10 orang petugas langsung berangkat ke sana.
Petugas terlebih dahulu mengetok pintu apartemen bernomor 1708. Tersangka berinisial TCC alias CAN. Membukakan pintu. Dia langsung dibekuk. Di dalamnya ditemukan ribuan butir ekstasi.
TCC mengatakan, apartemen tempatnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan ekstasi siap edar. Tempat pembuatannya di sebuah kos-kosann Jl KH Zainul Arifin, Taman Sari, Jakarta Barat.
Tempat itu langsung digeledah. Polisi menemukan 920 butir ekstasi beserta alat cetak dan prekursor.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Timur Pradopo, mengatakan pabrik ekstasi ini sudah beroperasi selama 6 bulan.
Kapolda menghimbau agar masyarakat apartemen mencurigai tempat tinggal beserta penghuninya. "Bila tercium bau bahan kimia harap lapor," jelasnya di tempat kejadian, Jumat (9/7).