Jumat 15 Mar 2024 20:04 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstasi di Apartemen Cengkareng

Polda Metro Jaya ungkap pabrik produksi pil ekstasi di apartemen Cengkareng, Jakbar.

Barang bukti pil ekstasi saat konferensi pers. Polda Metro Jaya ungkap pabrik produksi pil ekstasi di apartemen Cengkareng, Jakbar.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Barang bukti pil ekstasi saat konferensi pers. Polda Metro Jaya ungkap pabrik produksi pil ekstasi di apartemen Cengkareng, Jakbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi pil ekstasi yang berada di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Telah menangkap tersangka berinisial AI alias B yang berperan sebagai produsen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Hengki menjelaskan tersangka memproduksi pil ekstasi dengan menyewa tempat Apartemen Sentraland menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik dan petugas keamanan apartemen.

"Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain tapi diizinkan oleh apartemen. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, tersangka ditangkap pada Jumat (8/3) pukul 01.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 416 gram serbuk warna biru  yang positif methamfetamine serta berbagai alat dan bahan pembuatan ekstasi.

"Dari bahan serbuk tersebut, jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi," katanya.

Selain itu, Hengki juga menjelaskan tersangka merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama. "Ini (tersangka) mantan residivis. Dia pernah kena 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Dia ini baru bebas akhir Januari 2024, baru 2 bulan setengah lalu,” kata Hengki.

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu pil. Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," kata Hengki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement