Selasa 13 Jul 2010 01:30 WIB

Pemkot Denpasar Segel Tujuh Minimarket Tanpa Izin

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR--Usaha minimarket di Denpasar tumbuh pesat, namun disayangkan banyak yang tidak mengantungi perizinan yang diperlukan. Karena telah diperingati beberapa kali tetap tidak memenuhi aturan, Senin (12/7), Pemkot Denpasar mengambil tindakan tegas dengan menyegel tujuh buah usaha serupa.

"Sudah beberapa kali kami memperingati mereka agar segera mengurus izin, tapi mereka tidak mau menggubris," ujar Plt Kadis Tramtib Kota Denpasar, Ketut Nick Natawibawa.

Dalam penertiban, Nick memimpin langsung operasi itu. Adapun minimarket yang disegel antara lain Minimarket Circle K, Minimart, dan Minimarket Indomaret yang tersebar di beberapa lokasi di wilayah Kota Denpasar. Adapun kesalahan yang dilakukan, selain ada usaha minimarket yang tidak memiliki izin usaha, ada juga izin mendirikan bangunan (IMB)-nya tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sementara itu, dalam operasi, selain melibatkan unsur Dinas Perijinan, kegiatan penertiban itu juga melibatkan sejumlah instansi, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Bagian Hukum dan pihak kepolisian. Kegiatan penyegelan didahului dengan pembacaan berita acara penyegelan yang dibacakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Denpasar Gusti Alit Artika.

“Setelah pemasangan segel ini kami perintahkan kepada pemilik minimarket untuk tidak melakukan transaksi apapun di lokasi usahanya. Kalau peringatan ini dilanggar kami tidak segan-segan mengambil tindakan yang lebih tegas, bisa saja barang-barang atau komputer kasirnya kami sita,” kata Nick.

Dijelaskan Nick, dari seluruh minimarket yang disegel, hampir semuanya tidak mampu menunjukkan izin mulai dari IMB, Situ/HO dan IUTM (Ijin Usaha Toko Modern) sehingga melanggar Perda Denpasar No 6/2001 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Selain itu mereka juga melanggar Perda Denpasar No 7/2005 tentang Situ/HO serta Peraturan Walikota No 9/2009 tentang Izin Usaha Toko Modern. "Beberapa minimarket memiliki IMB tapi tidak sesuai dengan fungsinya atau telah terjadi perubahan fungsi bangunan," katanya.

Didampingi Kadis Tata Ruang Ir Kadek Kusuma Diputra serta Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perijinan Nyoman Sudana, Nick menegaskan tindakan yang dilakukan pihaknya merupakan terapi kejut bagi pengusaha lainnya. ''Kami tidak melarang orang berusaha namun harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan. Kalau membandel iya akan kami tindak,'' tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement