Jumat 06 Aug 2010 04:27 WIB

Ariobimo Tetap Berencana Bangun Mal di Taman Ria

Rep: muhamad fakhrudin/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JKARTA--Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan mengijinkan pembangunan mal di lahan bekas Taman Ria Senayan, namun PT Ariobimo Laguna Perkasa, selaku pengelola, tetap berencana membangun mal di lahan tersebut. Alasannya, mereka masih berpegangan pada Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.

Konsultan arsitektur yang ditunjuk PT Ariobimo Laguna Perkasa, Indra Simarta, mengatakan bangunan yang akan dibangun di lahan bekas Taman Ria Senayan itu hanya 10 persen dari total luas lahan sekitar 10,5 hektar. "Sesuai dengan koefisen dasar bangunan (KDB) yang diizinkan untuk dibangun. Jadi tidak ada yang dilanggar," kata Indra, di Jakarta, Kamis (5/8).

Indra merinci, nantinya ada tiga bangunan yang akan dibangun di lahan tersebut. Terdiri dari bangunan dua lantai, tiga lantai, dan empat lantai. "Bangunan-bangunan tersebut akan menggunakan konsep roof garden," terangnya.

Menurutnya, desain konstruksi bangunan tersebut, telah diajukan tim penilai arsitektur kota (TPAK) dan dinyatakan lulus setelah dicocokkan dengan block plan lahan di bekas Taman Ria Senayan. Sehingga, PT Ariobimo Laguna Perkasa (ALP) kemudian mendapatkan Izin Konstruksi Menyeluruh (IKM) atau serupa dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara. "Karena sudah memegang IKM, sebenarnya PT ALP sudah diizinkan melakukan pembangunan, karena IKM juga berlaku sebagai IMB sementara," ujarnya.

Sedangkan, mengacu pada desain konstruksi yang telah diajukan PT ALP ke Dinas P2B DKI Jakarta, nantinya akan dibangun 7 blok bangunan disana, yang terdiri dari 4 lantai. Rincian peruntukannya, blok A untuk pertokoan, blok B untuk pertokoan dan bioskop, blok C untuk pertokoan, blok D untuk pertokoan, blok E untuk pertokoan, blok F untuk fasilitas pengunjung, dan blok G juga untuk fasilitas pengunjung. Intinya, komplek bangunan tersebut untuk pusat perbelanjaan atau mal.

Namun, Indra membantah jika bangunan yang akan dibangun tersebut, merupakan sebuah mal, melainkan sebuah taman kuliner dan pusat kerajinan. "Bangunan ini tidak bisa dibilang mal, meskipun ada room theaternya (bioskop)," kilahnya.

Dia juga enggan berkomentar terkait penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kita hanya berharap apa yang kita kerjakan dapat dipakai. Yang jelas, kita tidak akan bangun sebelum segel dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi PT Ariobimo Laguna Perkasa untuk membangun mal di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan. Sebab, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo lebih setuju lahan tersebut dijadikan hutan kota yang menyatu dengan kompleks DPR MPR.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Pemprov DKI Jakarta, Hari Sasongko, mengaku telah minta pengembang, yakni PT Ariobimo Laguna Perkasa untuk menghentikan pembangunan pondasi. "Kita minta Amdalnya diurus dulu, kalau Amdalnya terbit, pembangunan bisa diteruskan," kata Hari.

Hari membantah keras sudah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan mal di Taman Ria Senayan. Menurutnya, P2B baru mengeluarkan izin pendahuluan, kepada PT Ariobimo Laguna Perkasa.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI, Wiryatmoko, juga mengatakan pihaknya tidak merekomendasikan pengoperasian mal dan pusat perbelanjaan baru di wilayah Jakarta Pusat dan Selatan, karena jumlahnya sudah mencukupi kebutuhan. “Pembangunan dan pengoperasian mal maupun pusat perbelanjaan kami arahkan ke wilayah Jakarta Barat dan Timur, sehingga terjadi penyebaran yang lebih merata,” katanya Wiriatmoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement