REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Effendi Anas, mengakui belum efektifnya Perda larangan memberi sedekah bagi pengemis. Hal ini karena masih ada anggapan masyarakat yang merasa kasihan dengan pengemis. "Padahal, rasa iba dan kasihan tersebut sengaja dipancing oleh pengemis untuk meraup keuntungan semata, misalnya dengan berpakaian compang-camping dan muka yang memelas," ujarnya.
Menurutnya, Jakarta masih menjadi magnet pengemis untuk meraup belas kasih dari warganya. Hanya 10 persen Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berasal dari DKI, 90 persen sisanya merupakan pendatang yang berasal Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Meski kerapa terjaring Operasi Praja namun mereka sering kali datang kembali ke Ibu Kota. Tahun lalu, sedikitnya 11.338 orang PMKS terjaring operasi. Sedangkan, hingga pertengahan tahun ini, sedikitnya 1.507 PMKS yang telah ditertibkan.
Selama dua pekan Operasi Praja menyambut Ramadhan saja, Satpol PP DKI berhasil menjaring 1.507 PMKS yang menjadi gelandangan dan pengemis (gepeng), pedagang asongan dan pengamen. Seluruh PMKS yang terjaring telah diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dimasukkan panti sosial khusus PMKS. Operasi praja serupa akan terus dilaksanakan hingga seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. "Secara simultan yang memberi sejumlah uang kepada pengemis dan pengamen juga akan ditindak," ujarnya.