REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Petugas Satuan Narkoba Polres Bogor Kota mengamankan seorang tukang ojek bernama Undang Taufik (30 tahun), Selasa (17/8) pukul 23.00 WIB. Ia digelandang ke Mapolres Bogor Kota karena kedapatan membawa ganja kering seberat satu kilogram senilai dua juta rupiah.
Undang, warga Kampung Cibeureum Kidul, Desa Cibeureum, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur diamankan saat sedang menunggu seorang pembeli di depan sebuah hotel di Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Bambang Saptohadi, mengatakan, penangkapan Undang bermula dari ditangkapnya seorang pemakai ganja beberapa hari sebelumnya. Dari keterangan pemakai ganja tersebut, didapat informasi bahwa ganja diperoleh dari Undang.
''Lewat perantara orang tersebut kami kemudian melakukan komunikasi dan memesan ganja kepada tersangka. Setelah harga disepakati, kami tentukan lokasinya di depan hotel yang dimaksud,'' ujar Bambang.
Bambang mengatakan, Selasa malam, sejumlah anggota Satuan Narkoba Polres Bogor Kota ditempatkan di sekitar lokasi yang telah ditentukan. Setelah menunggu sekitar satu jam, seorang pria turun dari angkutan umum jurusan Cianjur-Bogor. “Setelah kami lakukan pengintaian, pria itu diamankan berikut barang bukti ganja seberat satu kilo lebih,” katanya.
Kepada petugas, Undang membantah kalau ganja tersebut adalah miliknya. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir ganja. Ganja tersebut, kata Undang, milik Asep, seorang bandar ganja asal Cianjur. Untuk sekali pengiriman ganja, Undang mendapatkan upah Rp 100 ribu.
''Saya sudah dua kali mengantarkan ganja ke Bogor. Tapi selama ini saya tidak kenal siapa pembelinya,'' ujar Undang, bapak dua anak ini.
Kasus ini masih dalam pengembangan satuan reserse narkoba Polres Bogor Kota. ''Masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sindikat peredaran ganja yang lebih besar lagi,'' tegas Bambang.