REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Arif Fauji (40 tahun) pedagang spare part kendaraan bermotor warga Kampung Ujung Harapan Rt 03 RW 18, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengaku telah dirampok oleh kawanan perampok pada Kamis malam (26/8).
Arif melaporkan bahwa uang senilai RP 17 juta miliknya dibawa kabur empat orang perampok tidak lama setelah dia mengambil uang itu dari bank. Dia juga mengaku perampok membawa kabur dua buah telepon selulernya.
Namun setelah diperiksa petugas kepolisian sektor Babelan, ternyata korban telah memberikan laporan palsu. "Kami sudah memeriksa korban dan ternyata dia tidak dirampok" ujar Kepala Kepolisian Sektor Babelan, AKP M Rosyid, saat hubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/8).
Menurut Rosyid, Arif sengaja melakukan hal itu untuk menghindari tagihan utangnya yang akan jatuh tempo pada 30 Agustus 2010. "Dia berusaha memperdaya para penagih utang," lanjut Rosyid.
Arif melaporkan dirinya telah diikuti empat orang pelaku sejak keluar dari bank. Saat memasuki toko, dua orang masuk dengan modus sebagai pembeli dan dua orang lagi menunggu di luar toko. Ia berkilah, kawanan perampok tersebut berhasil melumpuhkannya dan membawa kabur sejumlah uang dan telepon selulernya. Setelah berhasil mengambil uang, lanjut dia, keempat pelaku langsung kabur dengan motor.
Akibat perbuatannya Arif terancam kurungan penjara tiga bulan karena telah melanggar Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu.