REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Pengacara HKBP, Saor Siagian menyatakan jemaat HKBP berjalan beriringan (konvoi) yang dilakukan jemaat HKBP dimaksudkan untuk saling melindungi diantara para jemaat sendiri.
"Awalnya kami berjalan sendiri-sendiri menuju lokasi itu, namun setelah bentrokan pada (8/8) kami mengambil keputusan untuk berjalan beriringan" kata dia. Saor mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi saat para jemaat berjalan beriringan menuju lahan kosong untuk beribadat.
Setelah sekitar 1,2 kilometer berjalan dari rumah ibadah di Puyuh Raya, jemaat mengaku dihadang oleh sembilan orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. "Dua orang menjadi korban pada peristiwa penganiayaan itu" ujar Saor.
Kedua korban adalah Asia Lumbantoruan (49), selaku majelis gereja, menderita luka tusuk di bagian perut atas sebelah kanan. Korban luka lainnya Pendeta Luspida Simanjuntak menderita luka dipelipis kiri akibat dihantam benda tumpul.
Keterangan berbeda diungkapkan kuasa hukum tersangka, Shalih Mangara. Ia mengatakan peristiwa pada Ahad pagi tersebut bukanlah penyerangan yang direncanakan. " Itu bukan serangan, itu insiden yang tidak direncanakan sama sekali, yang mengatakan serangan itu provokator, " tegas Shalih sesaat setelah melakukan dialog terbuka bersama Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) di Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (15/9).
Shalih mengatakan delapan pemuda tersebut sedang berjalan dari Masjid Miftahul Jannah menuju Masjid Nurul Huda. Dalam perjalanan itu mereka berpapasan dengan rombingan jemaat HKBP yang akan menuju lahan kosong untuk beribadat.
Saat itu terjadi gesekan dan baku hantam. Menurut Shalih kemungkinan jemaat HKBP mengira para pemuda ini akan menghadang. "Mungkin karena mereka pakai baju koko, logika sehat bayangkan delapan orang lawan ratusan " jelas Shalih yang juga Sekertaris umum Kongres Umat Islam Kota Bekasi.
Menurut Shalih delapan orang yang dinyatakan tersangka ada yang terluka juga. Salah satunya ISM (28) menderita luka di kepala dan dilengannya. Shalih menegaskan jika ingin melakukan hukum yang berimbang maka pihak kepolisian harus mencari juga pelaku yang telah melukai ISM.
Kombes Imam saat ditemui di kantor pemkot Bekasi mengaku belum bisa memberikan keterangan mengenai benda yang digunakan untuk menusuk salah satu korban. " Saya belum mendapat keterangan dari Polda, namun dilihat dari lukanya sedalam satu senti meter dan lebar empat meter kemungkinan itu pisau" kata Imam.
Imam juga membenarkan bahwa tersangka AF terluka robek di bagian lengan dan menderita patah tulang lengan. Sementara tersangka ISM menderita luka robek di kepala. Shalih menegaskan jika ingin melakukan hukum yang berimbang maka pihak kepolisian harus mencari juga pelaku yang telah melukai kedua tersangka.
" Kami tetap membela dengan kapasitas sesuai dengan hukum yang berlaku, jika memang ingin ditetapkan tersangka dibawa ke pengadlan silahkan" ujarnya.