Rabu 29 Sep 2010 01:29 WIB

Sebanyak 86 Lokasi di Jakbar Diusulkan Kembali ke Peruntukan Semula

Rep: Esthi Maharani / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sebanyak 86 lokasi di Jakarta Barat (Jakbar) diusulkan untuk dikembalikan ke peruntukan semula. Diperkirakan, total luasnya mencapai 640 ha.

Kepala Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Barat, Sardjono mengatakan, pengajuan ini sebagai pertimbangan Perda RTRW yang masih dibahas di tingkat dewan. “Pengajuan itu sudah dilakukan sejak 30 November 2009,” katanya saat ditemui Selasa, (28/9).

Sardjono mengatakan, dalam lima tahun, banyak terjadi perubahan tata ruang setiap kecamatan di Jakbar. Ia mencontohkan lokasi yang peruntukannya sebagai hunian, berubah fungsi menjadi pergudangan, perindustrian, bahkan komersial. Diduga, faktor penyebabnya antara lain kebutuhan masyarakat dan pengawasan hukum yang tidak tegas diterapkan aparat pemerintah.

Berdasarkan data simpangan penggunaan tanah terhadap peruntukan tanah 2007, terdapat simpangan dengan kategori naik sebesar 404,56 ha (3,2 persen terhadap luas wilayah yaitu 127,11 km2). Artinya, terjadi peningkatan penyimpangan penggunaan lahan dari penataan yang sudah dirancang pemerintah. “Misalnya, ditargetkan suatu wilayah ada 100 bangunan, tetapi faktanya terdapat lebih dari itu dan melanggar peruntukkan,” katanya. Begitu pula sebaliknya, tercatat untuk kategori simpangan turun mencapai 495,11 ha (4 persen terhadap luas wilayah).

Di Jakbar, pelanggaran peruntukan hampir merata. Sebagai contoh, di Kecamatan Cengkareng dan Kalideres banyak tempat yang dirancang untuk hunian justru berubah menjadi pergudangan. Di Kebon Jeruk yang terdapat 14 lokasi yang tercatat melakukan pelanggaran peruntukkan. Di wilayah ini, banyak bangunan yang perizinannya hunian disulap menjadi tempat komersial.

Sardjono mengatakan, perubahan yang terjadi itu pada dasarnya berkembang karena faktor tertentu. Pertama, adanya perbedaan peruntukkan tanah antar-wilayah kota misalnya perbatasan Jakarta-Tangerang memiliki fungsi lahan yang berbeda. Kedua, adanya perbedaan peruntukan tanah pada satu penggal jalan yang sama.

Sardjono mencontohkan Jalan Kamal Raya, Cengkareng. Jalan tersebut berbatasan dengan Jakarta Utara yang peruntukkanya sebagai industri. Sedangkan di jalan yang sama, tetapi masuk wilayah administratif Jakbar, peruntukkannya sebagai pemukiman. Ketiga, adanya pengaruh jalan yang dilalui angkutan umum. “Faktor ketiga ini cenderung berkembang ke komersial seperti di Grogol yang menjadi ruko dan tempat perdagangan,” katanya.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta sedang membahas draft peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2010-2030.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement