REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--Seluruh calon walikota dan wakil walikota hingga saat ini masih melakukan pencurian start kampanye. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel belum melakukan tindakan apapun.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Muslih Basar mengatakan, definsi pencurian start kampanye adalah sosialisasi yang dilakukan pasangan calon di luar jadwal kampanye setelah KPUD Kota Tangsel menetapkan nomor urut seluruh pasangan. Namun, setelah KPUD Kota Tangsel menetapkan nomor urut pasangan calon pada tanggal 7 September 2010 kemarin, sejumlah alat sosialisasi calon seperti spanduk, stiker, dan baliho masih bertebaran di seluruh penjuru Kota Tangsel. Padahal, jadwal kampanye pemilukada sendiri dijadwalkan pada tanggal 26 Oktober 2010 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Muslih Basar, Ketua Panwaslu Kota Tangsel menjelaskan, pihaknya belum bisa menindak atau menegur para peserta pemilukada tersebut. Karena, sejak tanggal 7 September hingga 26 Oktober adalah waktu abu-abu. Menurut Muslih, sesuai undang-undang biasanya tiga hari setelah KPU menetapkan nomor urut calon, jadwal kampanye langsung dikeluarkan.
"Untuk kasus di Kota Tangsel ini sedikit berbeda di mana setelah menetapkan nomor urut, jadwal kampanye baru dilakukan hingga menunggu waktu sebulan lebih," ujar Muslih kepada Republika, Kamis (30/9).
Muslih mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak KPUD Kota Tangsel, Pemkot Tangsel, dan seluruh tim sukses pasangan calon untuk mengambil kebijakan tentang masalah tersebut. Tujuannya, supaya ada persamaan definisi tentang waktu abu-abu dan waktu sosialisasi calon.
Nasrullah, anggota KPUD Kota Tangsel mengatakan, masa jeda yang cukup lama setelah penentuan nomor urut dengan jadwal kampanye bukanlah waktu abu-abu. Menurutnya, alasan mengapa pihaknya tidak menentukan jadwal kampanye setelah penentuan nomor urut adalah sesuai dengan peraturan. "Kami berpedoman pada Undang-Undang No 14/2010 tentang Perubahan Peraturan KPU," ujar Nasrullah.
Berdasarkan undang-undang tersebut, lanjut Nasrullah, bukanlah suatu masalah penentuan jadwal kampanye tidak dilakukan tiga hari setelah penentuan nomor urut. Namun, Nasrullah tidak menjelaskan lebih lanjut beberapa alasan pokoknya. "Yang penting yang kami lakukan sesuai aturanlah," katanya.
Ditanya soal masa jeda yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pemilu berupa pencurian start kampanye, Nasrullah mengatakan, pihaknya setuju dengan usul yang diutarakan oleh Ketua Panwaslu Kota Tangsel untuk rapat koordinasi menyamakan persepsi soal masa jeda itu. Menurutnya, dari hasil rapat itu nanti semua pihak yang terkait bisa mendapatkan kejelasan soal aturan-aturan dari Pemilukada Tangsel yang akan diselenggarakan pada 14 November 2010 tersebut.