REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Depok berjanji akan membuktikan isu suap di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok. Isu suap tersebut timbul, setelah salah satu anggota KPU Depok, Yoyo Effendy, mengungkapkan adanya suap untuk meloloskan pasangan Gagah-Derry dan Yuyun-Pradi.
Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Depok, Sutarno, menuturkan adanya isu suap juga dihembuskan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) usai melakukan rapat koordinasi. Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pembuktian dan pengungkapan isu suap di dalam tubuh KPU Depok.
“Sungguh saya dengar kabar itu dari anggota Bawaslu. Maka kemudian perlu melakukan pengecekan,” ungkapnya di kantornya, Jum’at (5/10).
Laporan itu bermula dari keterangan anggota KPU Depok, Yoyo Efendi, yang melakukan dissenting opinion (berbeda pendapat) dalam penetapan pasangan calon nomor urut 1 (Gagah-Derry) dan urut 2 (Yuyun-Pradi) melalui rapat pleno KPU Depok. Dia mengungkapkan sejumlah bukti kecacatan administrasi dalam penetapannya dua pasangan tersebut.
Menurut Sutarno, adanya kecacatan administrasi itu sudah merupakan pelanggaran kode etik KPU Depok. Jika memang ada isu suap yang mendorong rekayasa cacat administrasi terhadap pasangan calon, hal itu jelas pelanggaran pidana umum dan pidana pemilu. “KPU bisa terkena kasus pidana pemilu. Sebagai pejabat publik, anggota KPU bisa diancam pidana korupsi,” tuturnya.
Sutarno menambahkan isu suap itu sangat mengejutkan. Apalagi kabar tersebut dilontarkan oleh internal KPU Depok. Sudah tentu indikasi pelanggaran itu pun semakin kuat. Terkait kasus tersebut, dia memastikan bakal segera melakukan pemeriksaan. Meski sampai saat ini belum ada rapat internal Panwaslu. “Sebagai Panwaslu sudap pasti harus mengambil sikap untuk menanggapi isu suap tersbeut. Tapi itu kan harus dilakukan melalui rapat pleno Panwaslu,” ujarnya.