REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Target penerapan pajak online di empat sektor pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan dan tempat parkir sebanyak 800 wajib pajak belum tercapai. Tercatat hingga hari ini, Jumat (12/11), baru sebanyak 240 wajib pajak yang menerapkan pajak online. Artinya, masih ada 560 wajib pajak lagi yang harus diupayakan menerapkan kebijakan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan memang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektifitas penerapan pajak online. Ia beralasan, penerapan pajak online baru dilakukan tahun 2010. Dia menambahkan, berdasarkan hasil temuan di lapangan pada saat pemasangan perangkat online, alat transaksi yang digunakan wajib pajak terdiri dari cash register dan client register.
Cash register umumnya mempunyak eksternal dan internal printer. Untuk cas register yang mempunyai alat printer luar umumnya tidak mengalami hambatan. Sementara cash register yang mempunyai alat printer dalam masih membutuhkan izin dari penyedia cash register tersebut.
Sedangkan untuk client server, umumnya membutuhkan izin khusus dari penyedia sistem aplikasi. Karena wajib pajak hanya sebagai pengguna dari aplikasi program yang dibangun dan dikendalikan oleh pihak ketiga yang ditunjuk wajib pajak.
Kendala itulah yang dinilainya membawa dampak pada pencapaian target wajib pajak yang menerapkan pajak online. “Ternyata membutuhkan waktu yang lebih lama dari jadwal yang telah disepakati,” katanya. Ia mengatakan di tahun depan akan dilakukan percepatan.
Rencananya, Untuk penerapan pajak online akan dilanjutkan dengan jumlah wajib pajak sekitar 560 wajib pajak pada tahun 2011. Diharapkan tahun 2011, 800 wajib pajak sudah bisa menerapkan pajak online dengan sistem yang telah disiapkan Dinas Pelayanan Pajak DKI.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, membenarkan adanya kendala tersebut yang mengakibatkan tidak tercapainya 800 wajib pajak tersebut. Dia menerangkan semula Pemprov DKI
Namun sampai hari ini baru sekitar 240 wajib pajak yang menerapkannya, dan sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2011. Sebenarnya, lanjut dia, penerapan pajak online dengan target 800 wajib pajak itu memang program multiyears. “Tapi saya menargetkan 800 wajib pajak dan tahun 2011 kami sebenarnya sudah menargetkan 3 ribu wajib pajak yang akan menerapkan pajak online,” kata Iwan Setiawandi di Jakarta, Jumat (12/11).
Karena itu, paparnya, DPP DKI akan melanjutkan penerapan pajak online tersebut sehingga 800 wajib pajak dapat tercapai di 2011. Setelah itu baru dilanjutkan dengan target 3 ribu wajib pajak.
Dia mengakui target itu tidak tercapai dikarenakan hal teknis terkait dengan spefikasi mesin elektronik dan komputerisasi outlet yang belum bisa diterapkan pada semua wajib pajak. Selain itu regulasi dan kemampuan masing-masing wajib pajak dalam memasang dan mengoperasikan piranti lunak pajak online ini menjadi kendala penerapan sistim ini tidak bisa dijalankan semua wajib pajak.
Namun dengan ditemukannya beberapa kendala tersebut, Iwan berharap kesulitan yang dihadapi akan bisa dipecahkan. Sehingga target penerapan sistim pajak online hingga 3000 wajib pajak akan bisa dicapai pada tahun depan. “Pada prinsipnya penerapan kebijakan ini akna jalan terus karena kita sudah tahu penyakitnya dan dicarikan solusinya,” tegasnya.
Salah satu solusi yang akan dilakukan yaitu dengan menfokuskan sektor pajak satu per satu untuk menerapkan pajak online. Selama ini DPP DKI melakukan penerapan pajak online sekaligus di empat sektor pajak. Maka di tahun 2011, DPP DKI akan menerapkan pajak online fokus pada restoran terlebih dahulu. Sebab sistem informasi teknologi di restoran jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan hotel, tempat hiburan dan parkir.
Terkait anggaran dana yang dibutuhkan, Iwan mengatakan untuk satu orang wajib pajak DPP DKI membutuhkan dana kurang lebih Rp1 juta, maka jika target penerapan sistim pajak online ini berlaku untuk 3000 wajib pajak, dana yang dibutuhkan mencapai Rp30 miliar.