REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Sekitar 52 villa liar di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor bakal segera dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada Desember mendatang. Villa-villa itu terdapat di tiga Desa yakni Desa Sukaresmi, Desa Sukagalih dan Desa Sukamaju.
Menurut Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Megamendung, Edi Sukardi, pembongkaran telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2000 tentang Ketertiban Umum. "Karena rata-rata villa yang ada berdiri di tanah negara tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ada di ruang hijau," ujarnya pada Republika, saat melakukan penertiban PKL di Ciawi, Kamis (18/11).
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan mediasi dengan beberapa warga pemilik villa. Ia mengaku jika digunakan untuk kepentingan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum), kemungkinan villa tersebut tak akan dibongkar. "Namur bila murni untuk kepentingan pribadi, kami akan segera runtuhkan," tegasnya.
Ia mengatakan pembongkaran villa liar akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan 2011 nanti, semua villa liar yang ada di Megamendung, terutama di wilayah Puncak dapat segera ditertibkan. Sementara itu, beberapa waktu lalu, sekitar 143 villa liar yang berdiri di Taman Nasional Gunung Halimun Salak(TNGHS), diserahkan para pemiliknya kepada pemerintah melalui Kementerian Kehutanan RI.
Villa yang rata-rata dimiliki oleh tokoh politik dan artis tersebut berdiri di kawasan konservasi yang seharusnya tidak digunakan sebagai wilayah pemukiman. Meski demikian hingga kini belum ada pembongkaran yang dilakukan pemerintah.