Selasa 14 Dec 2010 02:28 WIB

Pengedar 5 Kilo Sabu Dibekuk

Rep: Erdy Nasrul / Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengedar lima kilogram sabu senilai Rp 10 miliar, CSL dan G, dibekuk aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. CSL ditangkap di Mall Mega Pluit, Jakarta Utara. Sedangkan G ditangkap di Jl Hayam Wuruk dekat Hotel Jayakarta. Keduanya dibekuk pada Kamis (9/12).

"Tidak ada perlawanan saat dibekuk," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Senin (13/12). Dia mengatakan keduanya sudah beberapa hari tinggal di Indonesia dan hendak mengedarkan sabu.

Anjan menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka CSL yang kedapatan membawa satu kilogram sabu seharga Rp 2 milyar. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kamar 3107 Hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan. Di hotel itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram. "Kemudian kita kembangkan lagi dan ditangkap tersangka, warga Malaysia, G," katanya.

Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan ke kamar 212 My Hotel, Tamansari, Jakarta Barat. "Kamar itu ditempati oleh tersangka G," katanya. Di lokasi, polisi menemukan 1 kilogram sabu. Total barang bukti yang didapat dari kedua tersangka yakni 5 kilogram sabu seharga Rp 10 miliar.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement