REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menagih pemerintah pusat untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengerukan 13 sungai di Jakarta atau proyek Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP). PP itu diperlukan karena proyek JUFMP ini menggunakan dana pinjaman Bank Dunia.
Tanpa PP itu, dana tersebut belum bisa dimanfaatkan untuk pengentasan banjir di Jakarta. Sebab, Bank Dunia tidak bisa memberikan pinjamannya secara langsung ke Pemprov DKI tanpa melewati pemerintah pusat. Besarnya dana yang diperlukan untuk proyek ini sekitar Rp2,2 triliun, dari dana pinjaman Bank Dunia sebesar 150 juta USD.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengaku belum hingga saat ini belum menerima PP yang dimaksudkan. Padahal, pemerintah pusat menjanjikan pada Desember ini PP tersebut bisa dikeluarkan. Jika PP sudah ada, lanjutnya, proses tender bisa dimulai. “Dengan dibukanya tender maka pengerjaannya dapat segera dilaksanakan karena kami sudah melakukan persiapan.” kata Fauzi Bowo.
Namun, Pemerintah Pusat meminta Pemprov DKI untuk memenuhi persyaratan tambahan. Diantaranya mengenai program normalisasi sungai dan dokumen pembuatan tanggul untuk tempat pembuangan sedimen di Jakarta. Persyaratan itu sudah dipenuhi dan dikirimkan kembali ke pemerintah pusat. “Pengerjaan program itu kami lakukan meski musim hujan,” kata Fauzi.
Salah satunya, sebelum proyek dimulai, pihaknya akan melakukan pendekatan kepada warga agar mau pindah dengan sukarela dari bantaran sungai yang akan dikeruk. Relokasi ini akan dilakukan sebelum proyek itu berjalan. Bang Foke mengaku sudah ada panduan relokasi yang dituangkan dalam Resettlement Policy Framework (RPF). “RPF ini segera kita tanda tangani,” tegasnya.
Seiring dilakukannya pengerukan sungai, lanjut Fauzi, Pemprov DKI secara paralel akan membangun infrastruktur pelengkap dan perbaikan kualitas lingkungan. Supaya warga tidak mengonsumsi air kotor atau menggunakan air tanah secara berlebihan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI, Sarwo Handayani, mengatakan posisi DKI saat ini hanya menunggu dan terus mendesak Pemerintah Pusat. Harapannya PP tersebut tidak molor dan membuat segala program pengentasan banjir menjadi terlambat. “Kami maunya jangan sampai 2011 karena harus melalui beberapa tahap seperti tender konstruksi,” ujar Yani pada Kamis, (30/12).
Pemprov terlebih dahulu harus menuntaskan payung hukum penggunaan pinjaman. Adapun revisi aturan hukum yang telah rampung yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri. Sedangkan penyelesaian revisi PP No 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah belum rampung dan meleset dari target semula yaitu Juni 2010 namun hingga Desember 2010 belum ada kemajuan.
Proyek tersebut merupakan proyek yang dikerjakan bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI. Pengerjaan saluran makro dilakukan oleh Kementerian PU. Sedangkan pengerjaan penunjang dan saluran mikro itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan 13 sungai yang akan dikeruk itu adalah Kali Mookevart, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Ciliwung, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, dan Cakung.