REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sedikitnya 22 ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta beralih fungsi. Kebanyakan beralih menjadi tempat usaha. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Catharina Suryowati beralasan RTH yang beralih fungsi itu sulit dikendalikan. “Memang agak susah memantau RTH yang beralih fungsi,” katanya pada Selasa, (18/1).
Ia beralasan, pihaknya hanya memiliki 50 personil polisi patroli. Jumlah ini dinilai kurang apalagi jika harus mengawasi seluruh wilayah DKI. Catharina mengharapkan suku dinas pertamanan yang ada di lima wilayah DKI ikut serta menjaga RTH yang ada, termasuk menertibkan RTH yang beralih fungsi
Menurutnya, di lapangan seringkali terdapat penyelewengan terhadap ketentuan RTH yang ditetapkan Pemprov. “Lokasi-lokasi dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebagai RTH, justru dibangun warga sebagai hunian ataupun tempat usaha. Parahnya, pengalihan itu, tidak mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.”
Menurutnya, Pemprov DKI tidak pernah membuat kebijakan mengubah peruntukan hunian atau wisma yang telah ditetapkan di dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) menjadi RTH tanpa ada persetujuan pemilik tanah.
Sementara itu, pada 2011, Pemprov DKI berencana menambah ruang terbuka hijau sebanyak 25 hektar. RTH Jakarta ditetapkan sebesar 13,94 persen. Hingga 2010 ini, realisasi RTH di ibu kota baru mencapai 9,8 persen. Dengan penambahan 25 hektare pada 2011, maka realisasi RTH bisa mencapai 9,84 persen dari luas ibu kota.