REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan kecelakaan di jalur transjakarta bukan hanya menjadi tanggung jawab pengemudi, tetapi juga pengguna jalan. Pengemudi diwajibkan untuk mengikuti standar kecepatan yang sudah ditentukan, termasuk membunyikan klakson saat dipersimpangan. Sedangkan pengguna jalan harus menggunakan jembatan penyebrangan. “Masyarakat pun harus dibiasakan memiliki budaya berjalan kaki,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP bernama Isra (16 tahun) tertabrak bus transjakarta koridor III (Kalideres-Harmoni) yang mengarah ke Grogol saat hendak menyebrang pada Kamis, (17/2) sore. Supir Transjakarta pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban dilarikan ke ICU RS Royal Taruna.
Peristiwa ini menambah deretan kecelakaan di jalur transjakarta. Sepekan sebelumnya, seorang siswa SD bernama M Rizky Firmansyah (9) juga tertabrak bus transjakarta koridor IV (Ragunan-Dukuh Atas) saat hendak menyebrang. Bocah tersebut meninggal saat menuju RS terdekat.
Sedangkan pelaku diketahui baru SIM B1 pada 1 Februari 2011 lalu. Hal ini bertolak belakang dari lama kerjanya yang sudah mengemudikan bus Transjakarta sejak 1 bulan 10 hari. MRL merupakan pramudi dari operator Jakarta Trans Metropolitan (JTM).