REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sedikitnya, seribu minimarket di DKI Jakarta tidak memiliki izin yang sah alias bodong. Data ini diperoleh setelah instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) kepada wali kota di lima wilayah untuk mendata minimarket ilegal yang ada di daerahnya sejak 14-27 Februari 2011. Data ini pun diperoleh juga dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Namun, hasil ini masih belum final. “Memang cukup banyak minimarket yang bodong. Untuk sementara seribuan, tapi masih diklarifikasi,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, pada Senin (28/2). Ia berjanji pada Rabu atau Kamis mendatang data resmi sudah keluar.
Prijanto mengaku belum akan menindaklanjuti laporan dari tingkat wali kota di lima wilayah ini. Menurutnya, harus dilihat datanya terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan. Contohnya jika minimarket itu sudah jelas menyalahi Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan minimarket di Provinsi DKI Jakarta dan.Perda No 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta, maka sepakat ditutup.
Hanya saja belum dipikirkan sanksi yang akan diberikan untuk minimarket tersebut. “Kalau minimarket itu berdiri sah dengan adanya kelengkapan dan surat izin, padahal setelah 2006 seharusnya tidak ada, berarti siapa yang salah? Pihak yang memberikan izin itulah yang akan diberi sanksi,” katanya.