REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Komisi III DPR harus berani menolak calon Pimpinan KPK yang tidak memenuhi kualifikasi, hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel). DPR harus kompak dengan menerima hanya calon yang berkualitas untuk memimpin KPK. “DPR harus berani menolak, kalau memang calon yang disodorkan Pansel nantinya kurang qualified,” kata anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).
Nasir menyadari, pendaftar calon Pimpinan KPK yang ada saat ini kurang berkenan di mata masyarakat. Namun, kata Nasir, Pansel bekerja berdasakan hukum formal yakni Undang-undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK. Maksudnya, Pansel tidak bisa membatasi kenginan seseorang mendaftar menjadi calon Pimpinan KPK, padahal calon tersebut memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU.
Menurut Nasir, Pansel Pimpinan KPK saat ini harus membuka ruang bagi seluas-luasnya publik memberi masukan. Dari waktu pendaftaran yang tersisa, Pansel juga harus aktif “menjemput bola” kepada tokoh-tokoh yang selama ini aktif menyuarakan gerakan antikorupsi dan memenuhi kualifikasi menjadi Pimpnan KPK.
Terkait komitmen DPR, Nasir sendiri belum bisa menjamin komitmen DPR terkait seleksi calon Pimpinan KPK. Nasir mengakui, fraksi-fraksi di Komisi III DPR tidak begitu solid terkait pemberantasan korupsi dan penguatan KPK. “Komisi III DPR selama ini juga tidak begitu solid, contohnya saat pembahasan UU Pengadilan Tipikor dahulu,” tambah Nasir.