JAKARTA--Sebanyak Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini bakal ditunda karena terlilit masalah yaitu di daerah Papua dan Flores Timur.
"Pemilukada di Papua sudah diusulkan untuk penundaan," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, di kantor KPU Pusat, Kamis (06/05). Dia menjelaskan, munculnya surat dari Majelis Rakyat Papua yang menyatakan bahwa kepala daerah harus dari putra asli daerah justru mengganggu proses Pemilukada.
Perbedaan interpretasi tentang kepala daerah harus dari putra asli daerah itu berujung pada pemecatan beberapa anggota KPU di provinsi itu. Saat ini untuk mencari jalan keluar, KPU pusat dan KPU Provinsi Papua dengan difasilitasi Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan akan berkonsultasi ke Mahkamah Agung (MA). "Untuk sinkronisasi yuridis disana," kata Putu.
Keberlanjutan pemilukada di Papua tergantung hasil konsultasi tersebut. Apapun hasilnya akan langsung disampaikan ke Papua dan ditindaklanjuti disana.
Sementara itu, dari keterangan Anggota KPU, Andi Nurpati, Pemilukada di Flores Timur juga akan ditunda. "Segera melakukan penundaan pemilukada di Flores Timur," katanya.
Dari keterangan yang diberikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), KPU Flores Timur tetap pada pendiriannya untuk menyatakan salah satu pasangan calon kepala daerah tidak memenuhi syarat. Padahal KPU Pusat sudah mengeluarkan surat untuk mengakomodasi pasangan calon tersebut. Sehingga berujung pada perselisihan
Kesalahan lain yang dilakukan oleh KPU Flores Timur adalah tidak membuka informasi soal pencalonan kepada tim yang dikirim oleh KPU NTT. "Kita berharap KPU Flores Timur bisa merevisi keputusannya (menolak salah satu pasangan calon-red). Kalau tidak KPU Provinsi akan segera ,membentuk Dewan Kehormatan (DK) terkait indikasi pelanggaran kode etik," jelas Andi.
Seusai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007, ada tiga opsi menyelesaikan perselisihan itu. Pertama, KPU Provinsi berwenang menonaktifkan sementara atas rekomendasi Panwas (panitia pengawas) Provinsi. Tapi sayangnya tidak ada panwas provinsi di NTT. Kedua, membentuk DK. Ketiga, KPU Provinsi bisa mengambil alih sementara pelaksanaan pemilukada. "Tapi yang akan memutuskan itu adalah KPU NTT sendiri," kata Andi.