MALANG--Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang memanggil pasangan calon bupati (cabup) Malang dan calon wakil bupati Malang dari jalur independen, Tyas Martianingsih-Bibit Suprapto, Senin (10/5). Pemanggilan itu dilakukan Panwaslu karena mereka dicurigai memalsukan tanda tangan surat pernyataan dukungan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang M Wahyudi, membenarkan soal pemanggilan tersebut. Menurut dia, ada masyarakat yang melaporkan pasangan cabup-cawabup dari jalur independen itu melakukan tindakan pemalsuan. Tyas Martianingsih adalah istri Bupati Malang, Sujud Pribadi.
Laporan antara lain datang dari masyarakat Desa Tumpang yang menyebutkan mereka tidak pernah menulis surat pernyataan dukungan kepada Tyas dan Bibit. Sehingga, ketika verikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tumpang, mereka merasa kaget dan terkejut.
Bersama pemanggilan cabup, Panwaslu juga memanggil tujuh warga Desa Tumpang yang dijadikan sebagai saksi. Menurut Wahyudi, ketujuh saksi ini mengaku belum pernah memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), apalagi menandatangi surat pernyataan dukungan kepada pasangan cabup Tyas Martianingsih dan cawabup Bibit Suprapto.