MALANG--Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Malang memanggil pasangan calon bupati (cabup) Malang dan calon wakil bupati Malang dari jalur independen, Tyas Martianingsih-Bibit Suprapto, Senin (10/5). Pemanggilan itu dilakukan Panwaslu karena mereka dicurigai memalsukan tanda tangan surat pernyataan dukungan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Malang M Wahyudi, membenarkan soal pemanggilan tersebut. Menurut dia, ada masyarakat yang melaporkan pasangan cabup-cawabup dari jalur independen itu melakukan tindakan pemalsuan. Tyas Martianingsih adalah istri Bupati Malang, Sujud Pribadi.
Laporan antara lain datang dari masyarakat Desa Tumpang yang menyebutkan mereka tidak pernah menulis surat pernyataan dukungan kepada Tyas dan Bibit. Sehingga, ketika verikasi faktual yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tumpang, mereka merasa kaget dan terkejut.