REPUBLIKA.CO.ID,LAMONGAN--Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Jawa Timur menetapkan pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) Fadeli-Amar Saefudin (Faham) sebagai pemenang pilkada, pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) akan memperkarakan berbagai pelanggaran selama perhelatan pilkada berlangsung, dan kasus pencoblosan tembus yang diangganp KPU tidak sah
"Senin besok gugatan itu sudah kita bawa ke MK. Kita cepat karena waktu kita hanya tiga hari setelah penetapan," ungkap Sugik sekretaris DPC PDIP Lamongan Ahad (30/5)
Sebelumnya saat rekapitulasi berlangsung Sabtu (29/5) kubu pasangan Sehati ini terus melancarkan protes terkait dengan coblos tembus. Sugiono salah satu saksi yang mewakili Sehati meminta agar kasus coblos tembus dituntaskan terlebih dahulu sebelum rekapitulasi dilangsungkan
"Sehati meminta kasus surat suara yang dicoblos tembus disahkan. Karena sifatnya keselahan teknis dari KPPS, jangan sampai pemilih yang disuruh menanggung dosanya. Kasihan mereka datang ke TPS dengan niat tulus untuk memilih pimpinan yang terbaik," ujarnya
Sayangnya KPU tetap bersikukuh coblos tembus tidak sah, yang membuat Sugiono, kecewa. Dia pun tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Selain Sugik, saksi dari pasangan Sahabat juga tidak berkenan menandatangani berita acara tersebut. "Kami tidak akan menandatangani berita acara," kata Sugiono
Dalam rekapitulasi tersebut Faham berhasil mengumpulkan 253.997 suara, dengan prosentase 40,91 persen. Pasangan nomor urut ini mengalahkan pasangan Suhandoyo-Kartika Hidayati (Sehati) yang berada di urutan kedua dengan 238. 816 suara (38,44 persen). Disusul pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat (Sahabat) di peringkat ketiga dengan 90.029 suara (14,5 persen). Sementara pasangan Ongky Wijaya-Basyir Sutikno (Obama) berada di urutan buncit dengan hanya mendapatkan 37.993 suara (6,12 persen).
Dari hasil rekapitulasi yang digelar dalam rapat pleno terbuka KPUK di kantornya Jalan Basuki Rahmat itu diketahui Faham memenangi perolehan suara di 18 kecamatan. Dalam rekapitulasi yang berlangsung selama 6 jam itu, juga diketahui Sehati memenangi perolehan suara di 9 kecamatan
Sementara itu, Ketua KPUK Lamongan Khoirul Huda tidak mempermasalahkan dua saksi belum menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut. Menurut dia, tidak ada undang-undang yang mengatur jika ada saksi tidak tanda tangan, maka hasil rekapitulasi tidak sah.
"Meskipun tidak ditanda tangani saksi tidak akan bisa membatyalkan penetapan ini. Karena memang tidak ada undang-undang yang mengaturnya," katanya
Terkait dengan kasus coblos tembus, KPU berpedoman dengan fatwa KPU Pusat yakni SK KPU Nomor 231/KPU/V/2010 tertanggal 27 Mei lalu. Bahwa bahwa coblos tembus dinyatakan tidak sah. Penetapan SE KPU hanya berlaku sejak SE ditetapkan, yaitu tertanggal 25 Mei lalu dan tidak berlaku surut.