REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Sebanyak 19 warga Gempolsari, Kecamatan Tanggul Angin, Sidoarjo yang menjadi korban lumpur Lapindo, sampai saat ini masih belum menerima uang muka pembayaran jual beli lahan. Uang muka sebesar 20 persen yang seharusnya diterima, justru masih terkatung-katung.
Menurut Sulastri, di antara 19 korban yang mengaku masih belum menerima uang muka ganti rugi itu sudah berjuang ke mana-mana. Termasuk mengadu ke kalangan Dewan, DPRD Sidoarjo. Bahkan, semua berkas yang menjadi persyaratan dikatakan telah lengkap dan diserahkan ke tim verifikasi.
Namun, lanjut dia, tim verifikasi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) belum juga memberikan jawaban. "Padahal, berkas-berkas itu sudah lengkap sebagai bukti kepemilikan lahan. Ironisnya, sampai saat ini belum terealisasi," tutur Sulastri warga Gempolsari, Selasa (1/6) yang diamini beberapa warga lainnya.
Dia menjelaskan bila PT Minarak Lapindo Jaya menolak membayar tanahnya seluas 488 meter persegi. Tanah berstatus yasan (darat) itu dihargai sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Menurut dia, sesuai akta lahan, tanah tersebut memang berupa tanah yasan.
Itu dia ketahui dari data yang tertera dalam faktur pajak. "Saya selalu membayar pajak tanah yasan itu. Saya membayar pajak itu sudah sejak 60 tahun yang lalu," katanya. Makanya, kata dia, sebanyak 19 warga yang bernasib sama terus berjuang untuk mendapatkan haknya itu. Misalnya, mengadu ke DPRD dan melapor ke BPLS.
Untuk itu, terang dia, warga masih meunggu realisasi pembayaran uang muka tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan lahan. Alasannya, karena uang muka termasuk pembayaran seluruhnya itu merupakan hak warga. ‘’Karena itu kami akan terus berjuang,’’ katanya.